Buat sobat semua yang berencana untuk perjalanan, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022 dan di luar Jawa dan Bali hingga 5 September 2022, ya. Jadi, pastikan kamu memperhatikan dan mengikuti aturan perjalanan berikut ini.
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, dan darat (kendaraan pribadi maupun umum) di seluruh wilayah Indonesia wajib mengikuti peraturan berikut, Penumpang usia 18 tahun ke atas:
Sudah divaksinasi dosis ke-3 (booster): diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik dan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.
Sudah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-1: tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.
Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri: vaksin dosis kedua dan tidak wajib melakukan tes COVID-19.
Jadi untuk sahabat PMI yang mau meneruskan perjalanan, pastikan kamu sudah vaksin 3 kali ya, vaksin 2 kali yang sudah pesan tiket, harap segera di refund saja.
Khusus untuk perjalanan dari luar negeri, Eva China Airlines sementara tidak ada perubahan, PMI pulang masih tanpa PCR dan belum vaksin diperbolehkan.